Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku
serangan DoS dan DDoS adalah sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (1 dan 3)
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Ancaman pidana Pasal 46 ayat (1).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ancaman pidana Pasal 46 ayat (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dari/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya. Ancaman Pidana Pasal 49, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).